Widyaiswara
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik,
mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
pemerintah.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
PENCALONAN
DAN PENGANGKATAN WIDYAISWARA
Widyaiswara
dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan
penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat
rekomendasi yang diterbitkan oleh LAN setelah calon Widyaiswara dinyatakan lulus
syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan
spesialisasi mata diklat.
MEKANISME
USULAN CALON WIDYAISWARA
PERSYARATAN
ADMINISTRASI CALON WIDYAISWARA
- Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN;
- Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara;
- Mengisi Lembar Biodata dari LAN;
- Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV
- Usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat menjadi Widyaiswara (SK Pengangkatan);
- SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir;
- Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat;
- Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun;
- Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan;
- Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada);
- Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada);
- Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat;
- Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.
EVALUASI
KOMPETENSI CALON WIDYAISWARA
- Penguasaan materi;
- Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
- Sistematika Penyajian;
- Penggunaan metode dan alat bantu;
- Keterampilan menjawab pertanyaan;
- Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
- Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
- Ketepatan waktu dalam penyajian;
- Keterampilan Bahasa Inggris.
JENJANG
JABATAN
- Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
- Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
- Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
- Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
RINCIAN
TUGAS
Widyaiswara
Pertama:
1. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan I dan II;
2. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan III;
3. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
IV;
4. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
III;
5. menyusun kurikulum Diklat
Pembentukan Jabatan Fungsional;
6. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Dasar;
7. menyusun kurikulum Diklat
Fungsional PenjenjanganTingkat Lanjutan;
8. menyusun kurikulum Diklat
Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
9. menyusun kurikulum Diklat Teknis;
10. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan golongan I dan II;
11. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan golongan III;
12. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
13. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
14. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
15. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Prajabatan Golongan III;
16. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
17. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis;
18. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
19. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
20. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
21. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
22. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
23. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
24. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
25. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
26. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
27. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
28. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
29. menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya
pada Diklat Teknis;
30. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
31. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
32. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat
Dasar;
33. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
34. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
35. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
36. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
37. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
38. mengelola program Diklat di
instansinya;
39. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
40. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Prajabatan Golongan III;
41. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
42. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Teknis.
Widyaiswara Muda:
1. melaksanakan analisis kebutuhan
Diklat;
2. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
3. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Prajabatan Golongan III;
4. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat IV;
5. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat III;
6. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat II;
7. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
8. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
9. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
10. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
11. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
12. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Teknis;
13. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
14. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
15. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Dikat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
16. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Dikat Teknis;
17. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
18. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
19. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
20. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
21. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
22. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
23. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
24. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
25. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
26. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
27. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
28. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
29. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
30. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
31. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
32. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
33. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
34. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
35. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat
Lanjutan;
36. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
37. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
38. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
39. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
40. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
41. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan Kertas Kerja (KK) pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
42. membimbing peserta Diklat dalam
Praktek Kerja Lapangan (PKL)/Observasi Lapangan (OL) pada Diklatpim Tingkat IV
sesuai spesialisasinya;
43. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai
spesialisasinya;
44. mengelola program Diklat di
instansinya sebagai anggota;
45. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklatpim Tingkat IV;
46. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
47. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
48. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Teknis.
Widyaiswara Madya:
1. melaksanakan analisis kebutuhan
Diklat;
2. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan I dan II;
3. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan III;
4. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
IV;
5. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
III;
6. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
II;
7. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
I;
8. menyusun kurikulum Diklat
Pembentukan Jabatan Fungsional;
9. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Dasar;
10. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
11. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat menengah;
12. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Tinggi;
13. menyusun kurikulum Diklat Teknis;
14. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
15. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
16. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
17. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
18. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
19. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
20. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
21. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
22. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
23. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
24. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
25. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
26. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
27. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
28. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
29. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
30. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
31. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
32. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
33. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
34. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
35. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
36. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
37. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
38. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
39. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai
spesialisasinya;
40. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat III sesuai
spesialisasinya;
41. mengelola program Diklat di
instansinya sebagai penanggung jawab;
42. melaksanakan evaluasi
program Diklatpim Tingkat III;
43. melaksanakan evaluasi program Diklat
Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
44. melaksanakan evaluasi program Diklat
Teknis.
Widyaiswara Utama:
1. melaksanakan analisis kebutuhan
Diklat;
2. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat III;
3. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat II;
4. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat I;
5. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
6. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
7. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
8. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Teknis;
9. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
10. menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya
pada Diklatpim Tingkat I;
11. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
12. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
13. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
14. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
15. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
16. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
17. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
18. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
19. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
20. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
21. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
22. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
23. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
24. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
25. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
26. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
27. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
28. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
29. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
30. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
31. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat
Tinggi;
32. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
33. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
34. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
35. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
36. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
37. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
38. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
39. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
40. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
41. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
42. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
43. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
44. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
45. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai
spesialisasinya;
46. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat III sesuai
spesialisasinya;
47. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat II sesuai
spesialisasinya;
48. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat I sesuai
spesialisasinya;
49. mengelola program Diklat di instansinya
sebagai penanggung jawab;
50. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklatpim Tingkat II;
51. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklatpim Tingkat I;
52. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
53. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Teknis.
ANGKA KREDIT
WIDYAISWARA
Angka Kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butis-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
1. Kegiatan Unsur Utama, yang terdiri
dari:
a. Pendidikan Formal dan Diklat;
b. Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat;
c. Pengembangan Profesi.
2. Kegiatan Unsur Penunjang, yang
terdiri dari:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya;
b. Keanggotaan dalam organisasi
profesi;
c. Kenaggotaan dalam Tim Penilai
Jabatan Fungsional Widyaiswara;
d. Pembimbingan kepada Widyaiswara
jenjang dibawahnya;
e. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
yang diakreditasikan;
f. Perolehan piagam kehormatan/tanda
jasa.
DUPAK DAN
PAK
- Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar kegiatan Widyaiswara yang diajukan kepada Tim Penilai Angka Kredit oleh Widyaiswara.
- Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian Angka Kredit Widyaiswara oleh Tim Penilai yang dituangkan dalam bentuk Hasil PAK (HPAK) dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara.
- Tim Penilai Angka Kredit
- Tim Penilai Pusat (TPP) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Madya Gol. IV/c dan Widyaiswara Utama.
- Tim Penilai Instansi (TPI) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Pimpinan LPND, Kepala Badan Diklat, Sekjen pada Departemen dan Lembaga Tinggi Negara atau pejabat eselon I lainnya yang setingkat dengan itu dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
- Tim Penilai Daerah (TPD) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
- Widyaiswara dapat naik pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 80% Unsur Utama dan 20% Unsur Penunjang.
PEMBERHENTIAN
DARI JABATAN WIDYAISWARA
- Pemberhentian Sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: - Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir;
- Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e;
- Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 20 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Madya Gol. IV/c yang belum memenuhi persyaratan untuk naik ke jenjang Widyaiswara Utama;
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
- Pemberhentian dari Jabatan
Widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila: - Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
- Pengangkatan Kembali
Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Widyaiswara.