PERANGKAT PKM
LAPORAN PKM 
  • APKG I dan II 
  • RAT dan SAT 
  • KKO 
  • Widyaiswara




    Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah.

    DASAR HUKUM
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS;
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
      3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
      4. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
      5. Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang;
      6. Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara;
      7. Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
      8. Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;
      9. Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara;
      10. Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
      11. Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;


    PENCALONAN DAN PENGANGKATAN WIDYAISWARA
    Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh LAN setelah calon Widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.

    MEKANISME USULAN CALON WIDYAISWARA


    PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON WIDYAISWARA
      1. Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN;
      2. Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara;
      3. Mengisi Lembar Biodata dari LAN;
      4. Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV
      5. Usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat menjadi Widyaiswara (SK Pengangkatan);
      6. SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir;
      7. Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat;
      8. Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun;
      9. Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan;
      10. Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada);
      11. Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada);
      12. Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat;
      13. Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.


    EVALUASI KOMPETENSI CALON WIDYAISWARA
      1. Penguasaan materi;
      2. Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
      3. Sistematika Penyajian;
      4. Penggunaan metode dan alat bantu;
      5. Keterampilan menjawab pertanyaan;
      6. Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
      7. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
      8. Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
      9. Ketepatan waktu dalam penyajian;
      10. Keterampilan Bahasa Inggris.


    JENJANG JABATAN
      1. Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
      2. Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
      3. Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
      4. Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)


    RINCIAN TUGAS
    Widyaiswara Pertama:
    1.      menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    2.      menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan III;
    3.      menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat IV;
    4.      menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat III;
    5.      menyusun kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    6.      menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    7.      menyusun kurikulum Diklat  Fungsional PenjenjanganTingkat Lanjutan;
    8.      menyusun kurikulum Diklat  Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
    9.      menyusun kurikulum Diklat Teknis;
    10.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan golongan I dan II;
    11.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan golongan III;
    12.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    13.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    14.  menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    15.  menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    16.  menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    17.  menyusun Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    18.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    19.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    20.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    21.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    22.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    23.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    24.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    25.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    26.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    27.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    28.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    29.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    30.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    31.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    32.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    33.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    34.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    35.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    36.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    37.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    38.  mengelola program Diklat di instansinya;
    39.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    40.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    41.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    42.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Teknis.

    Widyaiswara Muda:
    1.      melaksanakan analisis kebutuhan Diklat;
    2.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    3.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Prajabatan Golongan III;
    4.      menyusun  kurikulum  Diklat  pada  Diklatpim  Tingkat IV;
    5.      menyusun  kurikulum  Diklat  pada  Diklatpim Tingkat III;
    6.      menyusun  kurikulum  Diklat  pada  Diklatpim Tingkat II;
    7.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    8.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    9.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    10.  menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
    11.  menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    12.  menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis;
    13.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    14.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    15.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Dikat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    16.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Dikat Teknis;
    17.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    18.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    19.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    20.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    21.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    22.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    23.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    24.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    25.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    26.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    27.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    28.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    29.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    30.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    31.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    32.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    33.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    34.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    35.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    36.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    37.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
    38.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    39.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    40.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    41.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan Kertas Kerja (KK) pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    42.  membimbing peserta Diklat dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL)/Observasi Lapangan (OL) pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    43.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    44.  mengelola program Diklat di instansinya sebagai anggota;
    45.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklatpim Tingkat IV;
    46.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    47.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    48.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Teknis.

    Widyaiswara Madya:
    1.      melaksanakan analisis kebutuhan Diklat;
    2.      menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
    3.      menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan III;
    4.      menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat IV;
    5.      menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat III;
    6.      menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat II;
    7.      menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat I;
    8.      menyusun kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
    9.      menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
    10.  menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    11.  menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat menengah;
    12.  menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    13.  menyusun kurikulum Diklat Teknis;
    14.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    15.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    16.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    17.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    18.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    19.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    20.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    21.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    22.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    23.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    24.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    25.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    26.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    27.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    28.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    29.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    30.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    31.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    32.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
    33.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
    34.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    35.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    36.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
    37.  membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    38.  membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
    39.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    40.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
    41.  mengelola program Diklat di instansinya sebagai penanggung jawab;
    42.  melaksanakan  evaluasi  program  Diklatpim Tingkat III;
    43.  melaksanakan evaluasi program Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
    44.  melaksanakan evaluasi program Diklat Teknis.

    Widyaiswara Utama:
    1.      melaksanakan analisis kebutuhan Diklat;
    2.      menyusun  kurikulum  Diklat  pada  Diklatpim Tingkat III;
    3.      menyusun  kurikulum  Diklat  pada  Diklatpim Tingkat II;
    4.      menyusun  kurikulum  Diklat  pada  Diklatpim Tingkat I;
    5.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
    6.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
    7.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    8.      menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis;
    9.      menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
    10.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
    11.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    12.  menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    13.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
    14.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
    15.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    16.  menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    17.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
    18.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
    19.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    20.  menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    21.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
    22.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
    23.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    24.  menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    25.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
    26.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
    27.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    28.  menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    29.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat  II;
    30.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat  I;
    31.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    32.  melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    33.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
    34.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
    35.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    36.  memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
    37.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    38.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
    39.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
    40.  membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
    41.  membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    42.  membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
    43.  membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
    44.  membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
    45.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
    46.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
    47.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
    48.  menjadi moderator/narasumber pada seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
    49.  mengelola program Diklat di instansinya sebagai penanggung jawab;
    50.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklatpim Tingkat II;
    51.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklatpim Tingkat I;
    52.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
    53.  melaksanakan evaluasi program Diklat pada Diklat Teknis.

    ANGKA KREDIT WIDYAISWARA
    Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butis-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
    1.      Kegiatan Unsur Utama, yang terdiri dari:
    a.       Pendidikan Formal dan Diklat;
    b.      Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat;
    c.       Pengembangan Profesi.
    2.      Kegiatan Unsur Penunjang, yang terdiri dari:
    a.       Peran serta dalam seminar/lokakarya;
    b.      Keanggotaan dalam organisasi profesi;
    c.       Kenaggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara;
    d.      Pembimbingan kepada Widyaiswara jenjang dibawahnya;
    e.       Perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan;
    f.       Perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.

    DUPAK DAN PAK
    • Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar kegiatan Widyaiswara yang diajukan kepada Tim Penilai Angka Kredit oleh Widyaiswara.
    • Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian Angka Kredit Widyaiswara oleh Tim Penilai yang dituangkan dalam bentuk Hasil PAK (HPAK) dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara.
    • Tim Penilai Angka Kredit
      1. Tim Penilai Pusat (TPP) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Madya Gol. IV/c dan Widyaiswara Utama.
      2. Tim Penilai Instansi (TPI) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Pimpinan LPND, Kepala Badan Diklat, Sekjen pada Departemen dan Lembaga Tinggi Negara atau pejabat eselon I lainnya yang setingkat dengan itu dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
      3. Tim Penilai Daerah (TPD) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
    • Widyaiswara dapat naik pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 80% Unsur Utama dan 20% Unsur Penunjang.


    PEMBERHENTIAN DARI JABATAN WIDYAISWARA
    1. Pemberhentian Sementara
      Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
      1. Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir;
      2. Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e;
      3. Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 20 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Madya Gol. IV/c yang belum memenuhi persyaratan untuk naik ke jenjang Widyaiswara Utama;
      4. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
    2. Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara
      Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
      1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
      2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
    3. Pengangkatan Kembali
      Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Widyaiswara.

    Animasi pembentukan bayangan pada lensa cembung :

    SILABUS SD/MI
  • Silabus Kelas 1;
  • Silabus Tema Pengalaman Semester 1 
  • Silabus Tema Kegemaran Semester 1 
  • Silabus Tema Keluarga Semester 1 
  • Silabus Tema Lingkungan Semester 1 
  • Silabus Tema Diri Sendiri Semester 1 
  • Silabus Tema Budi Pekerti Semester 1 
  • Silabus Tema Permainan Semester 2 
  • Silabus Tema Lingkungan Semester 2 
  • Silabus Tema Peristiwa Semester 2 
  • Silabus Tema Kesehatan Semester 2 
  • Silabus Tema Keluarga Semester 2 
  • Silabus Tema Kebersihan Semester 2 
  • Silabus Tema Diri Sendiri Semester 2
  • Silabus Kelas 2;
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Kesehatan semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Kesehatan semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Lingkungan semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Lingkungan semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Peristiwa semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Peristiwa semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Diri Sendiri semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Budi Pekerti semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Hiburan semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Kegemaran semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Tempat Umum semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter SD Tema Kegiatan Sehari-hari semester 2
  • Silabus Kelas 3;
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Tempat Umum Semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Lingkungan Semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Pengalaman Semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Hiburan Semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kesehatan Semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kegiatan Semester 1
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kegemaran Semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Pertanian Semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Permainan Semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Pendidikan Semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kerajinan Tangan Semester 2
  • Silabus Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Keperluan Sehari-hari Semester 2
  • Silabus Kelas 4;
  • Silabus Bahasa Indonesia Berkarakter Kelas 4 SD sms 1
  • Silabus Bahasa Indonesia Berkarakter Kelas 4 SD sms 2
  • Silabus Matematika Berkarakter Kelas 4 SD sms 1
  • Silabus Matematika Berkarakter Kelas 4 SD sms 2
  • Silabus PKn Berkarakter Kelas 4 SD sms 1
  • Silabus PKn Berkarakter Kelas 4 SD sms 2
  • Silabus IPS Berkarakter Kelas 4 SD sms 1
  • Silabus IPS Berkarakter Kelas 4 SD sms 2
  • Silabus IPA Berkarakter Kelas 4 SD sms 1
  • Silabus IPA Berkarakter Kelas 4 SD sms 2
  • Silabus TIK Berkarakter Kelas 4 SD sms 1
  • Silabus TIK Berkarakter Kelas 4 SD sms 2
  • Silabus Kelas 5;
  • Silabus Matematika Kelas 5 SD Semester 1 
  • Silabus Matematika Kelas 5 SD Semester 2 
  • Silabus SAINS/IPA Kelas 5 SD Semester 1 
  • Silabus SAINS/IPA Kelas 5 SD Semester 2 
  • Silabus Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Semester 1 
  • Silabus Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Semester 2 
  • Silabus IPS Kelas 5 SD Semester 1 
  • Silabus IPS Kelas 5 SD Semester 2 
  • Silabus TIK Kelas 5 SD Semester 1 
  • Silabus TIK Kelas 5 SD Semester 2 
  • Silabus PKn Kelas 5 SD Semester 1 
  • Silabus PKn Kelas 5 SD Semester 2
  • Silabus Kelas 6;
  • Silabus PKn Berkarakter Kelas 6 SD Semester 1
  • Silabus PKn Berkarakter Kelas 6 SD Semester 2
  • Silabus IPA Berkarakter Kelas 6 SD Semester 1
  • Silabus IPA Berkarakter Kelas 6 SD Semester 2
  • Silabus IPS Berkarakter Kelas 6 SD Semester 1
  • Silabus IPS Berkarakter Kelas 6 SD Semester 2
  • Silabus TIK Berkarakter Kelas 6 SD Semester 1
  • Silabus TIK Berkarakter Kelas 6 SD Semester 2
  • Silabus Matematika Berkarakter Kelas 6 SD Semester 1
  • Silabus Matematika Berkarakter Kelas 6 SD Semester 2
  • Silabus Bahasa Indonesia Berkarakter Kelas 6 SD Semester 1
  • Silabus Bahasa Indonesia Berkarakter Kelas 6 SD Semester 2