BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 34/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI
TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
(1) Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya
disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD
yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun
2011.
(2) TP
Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.
Pasal 2
(1) Alokasi
TP Guru PNSD adalah sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima
ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi TP Guru
PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. telah
memperkirakan kenaikan gaji pokok Guru PNSD Tahun Anggaran 2012;
b. telah
memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010; dan
c. telah
memperhitungkan kurang salur TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010.
(3) Rincian
alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing
daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) TP
Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) TP
Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(3) TP
Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2012 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem
Akuntansi Transfer Ke Daerah).
Pasal 4
(1) Penyaluran
TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum
Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran
TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan,
yaitu:
a. Triwulan
I pada minggu terakhir bulan Maret 2012;
b. Triwulan
II pada minggu terakhir bulan Juni 2012;
c. Triwulan
III pada minggu terakhir bulan September 2012; dan
d. Triwulan
IV pada minggu terakhir bulan November 2012.
(3) Penyaluran
TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat)
dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Penyaluran
TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Laporan
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat bulan April 2012.
Pasal 5
(1) Pembayaran
TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak
termasuk untuk bulan ke- 13 (tiga belas).
(2) Pemerintah
Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD
setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan,
yaitu:
a. Triwulan
I paling lambat bulan April 2012;
b. Triwulan
II paling lambat bulan Juli 2012;
c. Triwulan
III paling lambat bulan Oktober 2012; dan
d. Triwulan
IV paling lambat bulan Desember 2012.
(3) Pembayaran
TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Daftar
perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang
terpisah dari gaji induk setiap bulan.
Pasal 6
(1) Dalam
hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan TP Guru PNSD yang telah disalurkan
dengan cara melakukan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan
jumlah bulan.
(2) Dalam
hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP
Guru PNSD pada:
a. Triwulan
I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan II;
b. Triwulan
II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan III; dan
c. Triwulan
III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan IV.
(3) Dalam
hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP
Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a. seluruh
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP
Guru PNSD; atau
b. Guru
PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP
Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena TP Guru PNSD yang disalurkan
oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, maka
TP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran
berikutnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah
Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu:
a. Laporan
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I paling lambat minggu pertama bulan
Agustus 2012; dan
b. Laporan
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II paling lambat minggu terakhir
bulan April 2013.
(2) Laporan
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam 2 (dua) rangkap dan terdiri atas:
a. Rekapitulasi
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP
Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b. Rekapitulasi
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran
TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. Rekapitulasi
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
(3) Format
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum
menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(5) Format
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi
data jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak
mendapatkan TP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012.
(2) Rekonsiliasi
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(3) Hasil
rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat
informasi sebagai berikut:
a. Gaji
pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012;
b. Jumlah
pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru
PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran
2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
c. Jumlah
pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 dan jumlah Guru PNSD yang berhak
mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011
beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
d. Rekapitulasi
sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran
TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011;
e. Perkiraan
jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta
jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012;
f. Jumlah
Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum
menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun
seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;
g. Perkiraan
jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013
beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;
dan
h. Daftar
rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun
Anggaran 2012 sampai dengan bulan Desember 2012.
(4) Format
rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format
daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran
2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3).
(2) Rencana
alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhitungkan sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di
Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d
sebagai faktor pengurang.
(3) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 10
Pemerintah Daerah penerima TP Guru
PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi penundaan
penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pengawasan atas pelaksanaan
pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN