Tidak
mudah memang mencari tahu penyebab keterlambatan pembayaran tunjangan
guru tersebut, tetapi memang kenyataan di lapangan juga banyak bapak ibu
guru yang belum tahu mekanisme penyaluran tunjangan guru khususnya
tunjangan profesi.
Kalau kita cermati dari sisi tata aturan terkait dengan tunjangan ini sudah diatur secara lengkap dan rinci, dalam :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN SERTA
TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
| |
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
| |
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
| |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
| |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
|
Ternyata menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa
… Haryono
mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun
dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia, yang
tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10
triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,”
katanya…. dari sebanyak Rp 10 triliun dana tunjangan guru yang belum
disalurkan tersebut terbanyak mengendap dan jumlahnya besar ada di
provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Bahkan, kata dia, ada kabupaten kota
yang belum menyalurkannya. “Oleh karena itu, kita bawa ke KPK karena
kita tidak punya kewenangan. Yang penting upaya pencegahan dilakukan,
tapi kalau dibiarkan bisa jadi masalah,” katanya.
(http://www.kemdiknas.go.id)
Dari
pernyataan di atas mungkin perlu juga kita ajukan pertanyaan, Mengapa
penyaluran dana tersebut harus lewat APBD? Kalau memang sumbernya dari
APBN apakah tidak bisa langsung disalurkan dari pusat (Kemdikbud) ke
rekening masing-masing guru penerima tunjangan profesi? Dan pada
akhirnya membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Semoga kita bukan penganut “KALAU BISA DIPERSULIT, MENGAPA HARUS DIPERMUDAH”.