Praktik korupsi atau mengambil harta yang bukan haknya telah menjadi
hal lumrah di negeri ini. Korupsi dianggap hal yang biasa dikerjakan
oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau jabatan. Korupsi bak bahaya
laten yang sukar sekali diberantas. Mati satu tumbuh seribu. Beragam
jalan dikembangkan untuk memberantasnya, tetapi beragam cara pula para
koruptor melakukan korupsi.
Rasulullah pernah bersabda: "Setiap
tubuh yang berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya,"
(HR Ahmad). Uang atau harta yang berasal dari korupsi tak akan
memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi kehidupan para pelaku korupsi
itu. Malah sebaliknya, segala amal dan ibadah yang berbasis dari
pemanfaatan harta hasil korupsi itu sungguh tak akan diterima oleh Allah
karena Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah itu Thaayyib (baik),
tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal)." (HR Muslim).
Dalam
firman-Nya, Allah SWT melarang manusia memakan harta yang bukan haknya.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim supaya kamu dapat me makan sebagian dan pada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui." (Al-Baqarah [2]: 188).
Korupsi ternyata tak hanya
kali ini saja terjadi, tetapi sudah belasan abad lamanya. Dalam surat
Ali-Imran, kata "korupsi" disebut sebagai ghulul yang mengandung
pengertian perbuatan yang mengkhianati sebuah amanat, seperti
penyalahgunaan wewenang, pemanfaatan berbagai fasilitas yang ada untuk
kepentingan pribadi dan kelompok, termasuk dalam kategori korupsi ini.
Istilah
korupsi juga dideskripsikan dengan istilah al-shut yang berarti menjadi
perantara dalam menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk
sebuah kepentingan tertentu (al-Jashash, Ahkam Al Quran, 1405 H), yang
dikuatkan dengan begitu banyaknya rujukan dalam hadis Nabi Muhammad
sendiri. Nabi Muhammad menerangkan perbuatan korupsi dalam bentuknya
yang komprehensif, yakni berkaitan dengan berbagai jenis korupsi seperti
penyuapan (risywah), penggelapan, gratifikasi, dan sebagainya.
Yang
menarik adalah Nabi Muhammad pun telah mempunyai beberapa strategi
untuk melakukan pemberantasan korupsi di masanya. Caranya adalah dengan
melakukan pemeriksaan kepada para pejabat seusai melakukan tugas. Lebih
lanjut ditegaskan bahwa Rasulullah tak akan melindungi, menutupi, atau
menyembunyikan para pelaku korupsi sehingga akan berdampak pada
minimalnya perilaku korupsi karena merasa tak dilindungi oleh penguasa.
Memang
dihubungkan dalam konteks kekinian, di mana perilaku korupsi telah
terpolarisasi dalam beragam bentuknya sehingga makin menyulitkan dalam
upaya pemberantasannya. Namun, bukan berarti masalah korupsi ini tak
bisa dituntaskan. Kuncinya adalah kemauan dan penegakan hukum secara
konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi instrumen penting
negara jika ingin terbebas dari aktivitas korupsi dalam beragam
bentuknya.
NPSN : 10800266 Jln. SPONTAN Desa SIDOREJO Kec. SIDOMULYO Kab. LAMPUNG SELATAN Prov. LAMPUNG
Tentang RA Kartini
Museum Kartini- Jejak Sejarah Yang Terabaikan
Opini tentang Kebaya : Antara Keteraturan dan Keterkungkungan
Riwayat Hidup R.A Kartini - Antara Pernikahan dan "Poligami"
RA Kartini – Sebuah Inspirasi Bagi Wanita Indonesia
Biografi RA Kartini - Uraian Singkat dan Lengkap Tentang Kartini
SILABUS SD/MI