“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial … “
Begitulah bunyi penggalan dari alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang telah disusun dengan penuh cita-cita dan harapan dari dalam hati para pendiri negeri ini.
Namun faktanya,
1. Apakah kita sudah bisa mewujudkannya?
2. Apakah kita semua sudah bisa menikmati salah satu poin dari alinea tersebut, yakni pendidikan? 3. Apakah kita semua sudah berupaya dengan sekuat tenaga untuk mengembangkan pendidikan yang mencerdaskan untuk rakyat Indonesia?
Minimal untuk lingkungan sekitar kita.
Namun, pada kenyataannya masih banyak pemangku kebijakan di daerah (khususnya tingkat kecamatan) masih mementingkan kepentingan pribadi. Hanya memperkaya diri sendiri dengan pembohongan berkedok setoran (upeti), untuk mempertahankan jabatannya.
Pemerintah yang berwenang lebih selaku pemangku kebijakan yang diharapkan bisa memberikan keadilan untuk memperoleh hak pendidikan sesuai yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945, pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan hanya sebuah harapan memang benar adanya. Segala upaya dari pemerintah untuk pemerataan pendidikan dirasa belum tercapai dan belum berhasil.
Apabila mau merenung sejenak untuk memikirkan nasib anak-anak di negeri kita ini, menghilangkan segala macam kepentingan pribadi untuk memikirkan kesejahteraan bangsa, berlaku jujur dalam segala hal, maka segala cita-cita dan harapan dari para pendahulu bangsa ini akan bisa kita wujudkan bersama-sama. Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kapankah terjadinya perubahan yang tanpa korupsi, kolusi, nepotisme, dan budaya upeti dari negeri ini?
SUNGGUH SANGAT MEMALUKAN...
Pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Mencari ilmu itu wajib bagi semua orang, dari ayunan sampai liang lahat.
Life long education.
NPSN : 10800266 Jln. SPONTAN Desa SIDOREJO Kec. SIDOMULYO Kab. LAMPUNG SELATAN Prov. LAMPUNG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tentang RA Kartini
Museum Kartini- Jejak Sejarah Yang Terabaikan
Opini tentang Kebaya : Antara Keteraturan dan Keterkungkungan
Riwayat Hidup R.A Kartini - Antara Pernikahan dan "Poligami"
RA Kartini – Sebuah Inspirasi Bagi Wanita Indonesia
Biografi RA Kartini - Uraian Singkat dan Lengkap Tentang Kartini
SILABUS SD/MI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar