Jadwal Pelaksanaan UKG
No | WIT | WITA | WIB | Kegiatan |
Minggu, 29 Juli 2012 | ||||
1 | 14.00 (disesuaikan dengan kedatangan Petugas LPMP) | - Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota - Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK - Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP | ||
Senin, 30 Juli 2012 s.d. Kamis 12 September 2012 Gelombang I | ||||
1. | 09.00 | 08.00 | 07.00 | Petugas LPMP, Koordinator lokasi dan teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG |
2. | 09.30 | 08.30 | 07.30 | Peserta masuk ke ruangan UKG |
3. | 09.35 | 08.35 | 07.35 | Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta |
4. | 09.40 | 08.40 | 07.40 | Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib |
5. | 09.45 - 10.00 | 08.45-09.00 | 07.45-08.00 | - Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan (direncanakan) - Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online |
6. | 10.00 - 12.00 | 09.00 - 11.00 | 08.00- 10.00 | Pelaksanaan Uji Kompetensi |
|
|
|
|
|
Gelombang II | ||||
1. | 12.30 | 11.30 | 10.30 | Peserta masuk ke ruangan UKG |
2. | 12.35 | 11.35 | 10.35 | Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta |
3. | 12.40 | 11.40 | 10.40 | Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib |
4. | 12.45 - 13.00 | 11.45-12.00 | 10.45-11.00 | - Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan - Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online |
5. | 13.00 - 15.00 | 12.00 - 14.00 | 11.00- 13.00 | Pelaksanaan Uji Kompetensi |
Gelombang III | ||||
1. | - | 15.00 | 14.00 | Peserta masuk ke ruangan UKG |
2. | - | 15.05 | 14.05 | Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta |
3. | - | 15.10 | 14.10 | Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib |
4. | - | 15.15-15.30 | 14.15-14.30 | - Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan - Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online |
5. | - | 15.30 - 17.30 | 14.30 - 16.30 | - Pelaksanaan Uji Kompetensi |
Tata Cara Mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG)
1) Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya, MINIMAL PESERTA MEMBAWA FOTOKOPI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN NUPTK.
2) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
3) LOGIN pada sistem ujian online sesuai dengan NOMOR PESERTA SERTIFIKASI GURU dan NUPTK.
4) Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor (DIRENCANAKAN).
5) Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit
6) Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan. Setiap peserta harus memastikan bahwa soal ujian mata pelajaran yang disiapkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
7) Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
8) Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
9) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 8 di atas. Mengganti jawaban beberapakali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.
10) Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
11) Aplikasi UKGonline akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai.
12) Skor hasil UKG akan diberikan kepada peserta melalui surat.
UNSUR-UNSUR PANITIA YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN UKG
1. Koordinator Kabupaten/Kota
Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan P4TK terdekat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota.
Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG (TUK).
b. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online.
c. Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.
2. Koordinator Lokasi
Koordinator lokasi tempat UKG adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG.Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota.
Tugas Koordinator Lokasi:
a. Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG.
b. Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.
c. Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG.
3. Teknisi UKG (Merangkap Pengawas Ruang)
Teknisi UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.Teknisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai trouble shooting jaringan komputer,
b. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,
c. dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG, dan
d. memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.
Tugas Teknisi sebagai berikut.
a. Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online
b. Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan.
c. Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet.
d. Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
e. Melakukan upload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
4. Pengawas Ruang
Pengawas ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. LPMP dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila Petugas LPMP tidak mencukupi. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang.
a. Tugas pengawas ruang:
1) Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi
2) Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek.
3) Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar