Dengan
diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2013, para
guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup
kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud
adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan
akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Penilaian kinerja guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 minggu di awal tahun ajaran. Melalui profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah menyusun rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Bagi guru dengan penilaian kinerja di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
Penetapan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut menggunakan PKG sumatif. Penilaian sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalisme guru. PKB berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 merupakan salah satu
komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
PKB adalah tindak lanjut dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013. Untuk guru yang mendapatkan nilai di bawah standar, program PKB diarahkan untuk memperbaiki kompetensinya. Program PKB juga diperuntukan untuk guru yang dalam PGK telah mencapai atau di atas standar. PKB untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan profesionalitasnya.
Unsur kegiatan PKB terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Yang termasuk kegiatan pengembangan diri adalah mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru. Kelompok atau musyawarah kerja guru untuk penyusunan perangkat kurikulum, seminar, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah contoh kegiatan kolektif guru.
Publikasi Ilmiah, kegiatan ini seperti presentasi pada forum ilmiah, publikasi ilmiah berupa hasil penelitian, dan publikasi buku teks pelajaran. Sedangkan kegiatan PKB juga melalui karya inovatif, contohnya: Menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat alat peraga dan lain-lain.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang siap diunduh.
Berikut ini instrumen penilaian kinerja guru (revisi mei 2012):
http://www.ziddu.com/download/21654166/Buku_2_Pedoman_Pkg_revisi_Mei_2012.pdf.html
http://www.ziddu.com/download/21654247/instrumen_pkks_revisi.xls.html