Sumber : http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-kenaikan-pangkat.html |
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus
diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat
dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan
ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
Setiap pegawai baru yang dilantik atau
diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat
maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah
18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja
untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat
reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat
reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi
yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan
apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang
pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi
telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu,
apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi apabila:
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun
terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Prestasi kerja luar biasa adalah
prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi
kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat
pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam
surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai
Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan
tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat
diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya
berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari
Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat
lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah
atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah
diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku
ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian
penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman
kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan
tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih
lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang
dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan,
oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan
pangkatnya.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya.
Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi
induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang
ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah
Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga
pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan
pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan
pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan
kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu
upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat
anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu
dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang
menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas
dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat
kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi
tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak
memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri
Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat
menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja
membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan
penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan
apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat
yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya
dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan
bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang
menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan
pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk
pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usul kepada:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti
bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk
dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan
pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan
definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut
tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang
bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan
pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat
anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun
pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada
gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang
bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi apabila:
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa
kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal
dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun
tersebut ditetapkan dengan :
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian
dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim
penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
Kenaikan pangkat pengabdian yang
disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung
mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena
dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari
dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
Dalam hal terjadi beberapa cacat
sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan
menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi
100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat
yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas
tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
Bahan Bacaan:
|
NPSN : 10800266 Jln. SPONTAN Desa SIDOREJO Kec. SIDOMULYO Kab. LAMPUNG SELATAN Prov. LAMPUNG
Kenaikan Pangkat PNS
Tentang RA Kartini
Museum Kartini- Jejak Sejarah Yang Terabaikan
Opini tentang Kebaya : Antara Keteraturan dan Keterkungkungan
Riwayat Hidup R.A Kartini - Antara Pernikahan dan "Poligami"
RA Kartini – Sebuah Inspirasi Bagi Wanita Indonesia
Biografi RA Kartini - Uraian Singkat dan Lengkap Tentang Kartini
SILABUS SD/MI