Berikut ini kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2012/2013:
NPSN : 10800266 Jln. SPONTAN Desa SIDOREJO Kec. SIDOMULYO Kab. LAMPUNG SELATAN Prov. LAMPUNG
Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2013
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Kabar terbaru menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes honorer K2 pada Juli 2013, formasi penempatan Agustus 2013, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.
Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Februari 2013
* Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
* Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
* Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
Maret 2013
* Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
* Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
* Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
April 2013
* Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
* Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
* Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
* Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
Juni 2013
* Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
* Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
Juli 2013
* Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
* Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
* Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
* Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II
Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi
Selengkapnya jadwal tabel jadwal pelaksanaan tenaga honorer kategori II bisa didownload di sini.
PAKET DIKLAT MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)
Untuk memenuhi kebutuhan para fasilitator MBS di tingkat provinsi,
kab/kota, kami sajikan paket-paket pelatihan sebagai acuan di bawah ini.
Untuk mengunduh (download) silakan KLIK judul-judul yang Anda kehendaki di bawah ini!
Pengelolaan Pelatihan CLCC Fase 2 MBS
ANDRAGOGI, Pembelajaran Orang Dewasa
Pendalaman Materi Sekolah Dasar
Pengalaman Empiris PSM dalam Penerapan Hak Anak
Pemberdayaan Masyarakat dalam Membantu Pendidikan di Sekolah
Mata Diklat PRAKTIK PAKEM
Analisis Kebijakan Sekolah
Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah
Persepsi dan Sikap Kekerasan Terhadap Anak
Konsep Dasar Pendidikan Kecakapan Hidup
Konsep Pendidikan Inklusif
Pembentukan Perilaku Positif, Hukuman dan Konsekuensi Logis
Praktik Menyusun RKS dan RKAS
MENGELOLA STRESS DAN AMARAH
Dampak Kekerasan Terhadap Anak
Latihan Praktik Mengajar
Identifikasi Kesulitan Belajar
Teknik Pemberian Bantuan dan Umpan Balik
Meningkatkan Kualitas Pajangan
Pengembangan Variasi Pembelajaran
Pembelajaran Kelompok Kooperatif
Pengembangan Soal dan Analisisnya
Penyusunan Proposal Kerja Sama
Untuk mengunduh (download) silakan KLIK judul-judul yang Anda kehendaki di bawah ini!
Pengelolaan Pelatihan CLCC Fase 2 MBS
ANDRAGOGI, Pembelajaran Orang Dewasa
Pendalaman Materi Sekolah Dasar
Pengalaman Empiris PSM dalam Penerapan Hak Anak
Pemberdayaan Masyarakat dalam Membantu Pendidikan di Sekolah
Mata Diklat PRAKTIK PAKEM
Analisis Kebijakan Sekolah
Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah
Persepsi dan Sikap Kekerasan Terhadap Anak
Konsep Dasar Pendidikan Kecakapan Hidup
Konsep Pendidikan Inklusif
Pembentukan Perilaku Positif, Hukuman dan Konsekuensi Logis
Praktik Menyusun RKS dan RKAS
MENGELOLA STRESS DAN AMARAH
Dampak Kekerasan Terhadap Anak
Latihan Praktik Mengajar
Identifikasi Kesulitan Belajar
Teknik Pemberian Bantuan dan Umpan Balik
Meningkatkan Kualitas Pajangan
Pengembangan Variasi Pembelajaran
Pembelajaran Kelompok Kooperatif
Pengembangan Soal dan Analisisnya
Penyusunan Proposal Kerja Sama
MATERI DIKLAT KEPALA SEKOLAH
By : Munadi, S.Pd.,MM
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN BERBASIS SEKOLAH
MEMBERDAYAKAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MANAJEMEN PSM DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS SEKOLAH
MANAJEMEN KETATAUSAHAAN SEKOLAH
MANAJEMEN KESISWAAN
PENYUSUNAN RENSTRA DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH DASAR
SEKOLAH MENENGAH SEBAGAI ORGANISASI BELAJAR YANG EFEKTIF
OPERASIONAL RAPBS, OPERASIONAL DAN KERANGKA ACUAN
PENGORGANISASIAN SEKOLAH
SUPERVISI AKADEMIK DALAM PENINGKATAN PROFESIONAL GURU
MANAJEMEN PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI KTSP
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN YANG EFEKTIF
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENINGKATAN PEMBELAJARAN DAN MANAJEMEN
MANAJEMEN SEKOLAH DASAR
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DI SEKOLAH DASAR
MANAJEMEN KETATAUSAHAAN SEKOLAH DASAR
MANAJEMEN MUTU SEKOLAH DASAR
MANAJEMEN KEUANGAN DI SEKOLAH DASAR
KEWIRAUSAHAAN SEKOLAH
EVALUASI PROGRAM SUPERVISI PENDIDIKAN
KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU SDM DI SEKOLAH DASAR
MEMBERDAYAKAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MANAJEMEN PSM DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS SEKOLAH
MANAJEMEN KETATAUSAHAAN SEKOLAH
MANAJEMEN KESISWAAN
PENYUSUNAN RENSTRA DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH DASAR
SEKOLAH MENENGAH SEBAGAI ORGANISASI BELAJAR YANG EFEKTIF
OPERASIONAL RAPBS, OPERASIONAL DAN KERANGKA ACUAN
PENGORGANISASIAN SEKOLAH
SUPERVISI AKADEMIK DALAM PENINGKATAN PROFESIONAL GURU
MANAJEMEN PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI KTSP
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN YANG EFEKTIF
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENINGKATAN PEMBELAJARAN DAN MANAJEMEN
MANAJEMEN SEKOLAH DASAR
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DI SEKOLAH DASAR
MANAJEMEN KETATAUSAHAAN SEKOLAH DASAR
MANAJEMEN MUTU SEKOLAH DASAR
MANAJEMEN KEUANGAN DI SEKOLAH DASAR
KEWIRAUSAHAAN SEKOLAH
EVALUASI PROGRAM SUPERVISI PENDIDIKAN
KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU SDM DI SEKOLAH DASAR
MODUL PLPG SD
Bahasa Indonesia Modul 1
Bahasa Indonesia Modul 2
Bahasa Indonesia Modul 3
Bahasa Indonesia Modul 4
Bahasa Indonesia Modul 5
Bahasa Indonesia Modul 6
Bahasa Indonesia Modul 7
Modul IPA 1
Modul IPA 2
Modul IPA 3
Modul IPA 4
Modul IPA 6
IPS Modul 1
IPS Modul 2
IPS Modul 3
IPS Modul 4
IPS Modul 5
IPS Modul 6
IPS Modul 7
Matematika Modul 1
Matematika Modul 2
Matematika Modul 3
Matematika Modul 4
Matematika Modul 5
Matematika Modul 6
Matematika Modul 7
PKn Modul 1
PKn Modul 2
PKn Modul 3
PKn Modul 4
PKn Modul 5
PKn Modul 6
PKn Modul 7
Bahasa Indonesia Modul 2
Bahasa Indonesia Modul 3
Bahasa Indonesia Modul 4
Bahasa Indonesia Modul 5
Bahasa Indonesia Modul 6
Bahasa Indonesia Modul 7
Modul IPA 1
Modul IPA 2
Modul IPA 3
Modul IPA 4
Modul IPA 6
IPS Modul 1
IPS Modul 2
IPS Modul 3
IPS Modul 4
IPS Modul 5
IPS Modul 6
IPS Modul 7
Matematika Modul 1
Matematika Modul 2
Matematika Modul 3
Matematika Modul 4
Matematika Modul 5
Matematika Modul 6
Matematika Modul 7
PKn Modul 1
PKn Modul 2
PKn Modul 3
PKn Modul 4
PKn Modul 5
PKn Modul 6
PKn Modul 7
Penerapan Kurikulum Baru Berlaku Penuh 2014
"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen," kata Mohammad Nuh setelah Sosialisasi Kurikulum 2013 di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (19/01/2013).
Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru, didasarkan pada tiga hal berkeadilan yakni merepresentasikan wilayah daerah kabupaten/kota, sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C. Bagi daerah yang sudah siap, boleh menerapkan Kurikulum baru ini secara penuh mulai tahun ajaran 2013.
"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," kata Nuh.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh guru se-Malang Raya, mereka umumnya siap melaksanakan Kurikulum 2013, karena Kurikulum baru itu tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal. Selain di Malang sosialisasi kurikulum baru juga dilaksanakan di Gresik.
Sumber: Antara
Kenaikan Pangkat PNS
Sumber : http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-kenaikan-pangkat.html |
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus
diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat
dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan
ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
Setiap pegawai baru yang dilantik atau
diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat
maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah
18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja
untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat
reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat
reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi
yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan
apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang
pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi
telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu,
apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi apabila:
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun
terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Prestasi kerja luar biasa adalah
prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi
kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat
pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam
surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai
Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan
tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat
diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya
berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari
Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat
lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah
atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah
diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku
ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian
penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman
kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan
tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih
lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang
dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan,
oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan
pangkatnya.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya.
Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi
induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang
ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah
Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga
pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan
pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan
pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan
kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu
upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat
anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu
dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang
menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas
dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat
kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi
tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak
memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri
Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat
menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja
membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan
penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan
apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat
yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya
dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan
bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang
menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan
pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk
pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usul kepada:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti
bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk
dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan
pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan
definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut
tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang
bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan
pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat
anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun
pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada
gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang
bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi apabila:
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa
kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal
dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun
tersebut ditetapkan dengan :
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian
dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim
penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
Kenaikan pangkat pengabdian yang
disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung
mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena
dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari
dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
Dalam hal terjadi beberapa cacat
sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan
menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi
100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat
yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas
tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
Bahan Bacaan:
|
Kumpulan Soal Latihan Try Out UN SD/MI 2013
Soal Ujian Nasional (UN) 2013 untuk SD/MI tidak akan jauh beda dengan soal UN SD/MI tahun 2012 yang lalu. Ini karena materi yang dimuat dalam kisi-kisi UN SD/MI yang akan diujikan dalam UN 2013 tidak jauh berbeda dengan kisi-kisi soal UN SD/MI 2012.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merilis kisi-kisi soal UN 2013 untuk tingkat SD/MI. Sepertinya tahun lalu, kisi-kisi UN SD/MI ini mencangkup 3 mata pelajaran yang akan diujikan pada UN 2013, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Untuk membantu meraih sukses dalam UN para guru memberikan pelajaran tambahan atau pendalaman materi sesuai Kisi-kisi soal UN SD/MI 2013. Membedah kisi-kisi ujian nasional SD/MI 2013 dan melakukan try out atau uji coba mengerjakan Soal Latihan UN SD/MI. Ini ada kumpulan soal latihan UN SD/MI tahun lalu yang bisa didownload dan dijadikan bahan try out UN.
Kumpulan Soal Latihan UN Bahasa Indonesia
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 1
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 2
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 3
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 4
Kumpulan Soal Latihan UN Matematika
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 1
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 2
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 3
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 4
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 5
Kumpulan Soal Latihan UN Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 1
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 2
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 3
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 4
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 6
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 7
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 8
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 9
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 10
Klik tautan di atas untuk mendownload kumpulan soal latiahn try out UN SD/MI. File soal disimpan situs berbagi file yang bisa didownload dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh situs berbagi tersebut. Semoga kumpulan soal latihan UN SD/MI di atas dapat membantu guru, orang tua siswa dan siswa kelas VI SD/MI dalam mempersiapkan diri menghadapi UN 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tentang RA Kartini
Museum Kartini- Jejak Sejarah Yang Terabaikan
Opini tentang Kebaya : Antara Keteraturan dan Keterkungkungan
Riwayat Hidup R.A Kartini - Antara Pernikahan dan "Poligami"
RA Kartini – Sebuah Inspirasi Bagi Wanita Indonesia
Biografi RA Kartini - Uraian Singkat dan Lengkap Tentang Kartini
SILABUS SD/MI