NPSN : 10800266 Jln. SPONTAN Desa SIDOREJO Kec. SIDOMULYO Kab. LAMPUNG SELATAN Prov. LAMPUNG
Prof. Ismunandar, Guru Besar Termuda Pertama ITB, Ternyata kelahiran Purwodadi, Jawa Tengah
Dibesarkan di Kota Metro, Tidak Pernah Kerjakan Tesis
Gelar guru besar biasanya untuk dosen-dosen yang sudah berumur. Karena itu, ketika Ismunandar meraih gelar tersebut pada usia 38 tahun di ITB, dia mencatatkan rekor sebagai profesor termuda di kampus Ganesha, Bandung.
ISMUNANDAR mendapat gelar profesor pada 2009. Pengajar di jurusan ilmu kimia fakultas MIPA tersebut kala itu menjadi guru besar termuda pertama yang dimiliki Institut Teknologi Bandung (ITB).
’’Apakah rekor saya sudah terpecahkan dosen lain, catatan resminya ada di (bagian) akademik. Tetapi, rasanya, saya masih termuda,” kata Ismunandar saat ditemui pekan lalu.
Gelar guru besar itu diraih Ismunandar setelah mengikuti rangkaian studi yang berat dan panjang. Misalnya, dia harus melanjutkan program magister di University of Sydney. ’’Studi saya itu luar biasa karena saya sama sekali tidak pernah lulus program S-2. Saya tak pernah mengerjakan tesis,” ujarnya.
Jadi waktu itu pihak kampus tanpa meluluskan Ismunandar di program S-2, tetapi langsung menarik dia dari program magister ke program S-3 (doktor).
Menurut pria kelahiran Purwodadi, Jawa Tengah, yang besar di Kota Metro, Lampung, tersebut, sistem pembelajaran di perguruan tinggi Australia saat ini cukup unik. Banyak jalur percepatan atau akselerasi untuk mahasiswa yang memiliki kualitas akademis di atas rata-rata. Ismunandar mendapat keuntungan karena sistem tersebut.
Ditambah lagi, dia terbantu oleh rekam jejak mahasiswa ITB yang kuliah di University of Sydney sebelumnya. Setelah menuntaskan program magister secara kilat, hanya setahun, Ismunandar langsung fokus menuntaskan jenjang doktornya. Dia banyak menghabiskan waktu di laboratorium untuk meraih gelar S-3.
’’Dari pagi sampai sore saya kuliah dan melakukan penelitian di laboratorium,’’ kata lulusan ITB 1992 itu.
Ismunandar mengatakan tidak pernah merasa bosan setiap hari harus kuliah di laboratorium kimia. Pasalnya, dia ingin cepat menyelesaikan tugas agar bisa segera pulang ke tanah air. Dia membuktikan impiannya itu setelah sukses meraih gelar doktor pada 1998. Ismunandar dikukuhkan sebagai doktor dengan penelitian tentang energi terbarukan.
Saat itu, dia meneliti padatan oksida logam yang selama ini umum digunakan sebagai bahan keramik atau semen. Berdasar penelitiannya, oksida logam ternyata menyimpan sejumlah potensi manfaat yang tinggi. Yakni sebagai bahan fuel cell untuk energi terbarukan.
Menurut Ismunandar, bahan bakar oksida padat (solid oxide fuel cell/SOFC) yang didapat dari oksida logam memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan bahan bakar minyak. Selain terbarukan, penggunaan bahan bakar logam ramah lingkungan serta mempunyai tingkat efisiensi yang cukup tinggi.
Setelah pulang ke tanah air dan mengajar kembali di ITB, Ismunandar terus mengembangkan diri lewat berbagai forum ilmiah. Salah satunya di perkumpulan menteri-menteri pendidikan ASEAN (SEAMEO). Di organisasi itu, Ismunandar didaulat menjadi direktur quality improvement of teacher and education personnel (QITEP) in science.
Misi utama organisasi itu ialah mereformasi pembelajaran di negara-negara ASEAN, khususnya untuk guru-guru ilmu pengetahuan (sains) di jenjang SMP dan SMA. Sebab, menurut Ismunandar, cara mengajar guru-guru bidang sains di seluruh negara anggota ASEAN sama saja. Yakni berorientasi pada buku pelajaran.
’’Melalui reformasi pembelajaran sains itu, kita mencoba menyuguhkan model yang berbeda. Siswa dilibatkan secara penuh,’’ katanya.
Dalam sistem pembelajaran baru itu, siswa ikut terlibat, mulai penentuan teori, menguji teori ilmu pengetahuan tertentu, hingga saat menganalisis teori. Melalui skema itu, pembelajaran sains harus membuat siswa menjadi seorang saintis (ilmuwan atau peneliti).
Proses tersebut dilakukan untuk pembelajaran teori-teori ilmu pengetahuan dari tingkat yang paling sederhana. Namun, tidak semua teori disajikan kepada siswa mulai awal hingga proses analisis. Sebab, para guru akan terbentur pada masa studi semester tertentu.
Sistem baru pembelajaran sains itu awalnya mendapat respons kurang positif dari guru. ’’Para guru tidak pede (percaya diri) mengajak siswa ikut meneliti secara langsung. Mereka merasa lebih enak menggunakan teori yang sudah ada di buku,’’ katanya.
Setelah melalui pelatihan berkali-kali, para guru baru mulai bisa menerima. Ismunandar mengatakan, teknik mengajar sains dengan menempatkan siswa sebagai seorang saintis sudah lebih dahulu dilakukan di Prancis dan negara-negara maju yang lain. ’’Kita perlu mencontoh mereka,’’ ucapnya.
Secara khusus, Ismunandar juga memberikan perhatian kepada pengembangan teknologi mobil listrik di Indonesia yang belakangan ramai menjadi perbincangan. Proyek itu memiliki tantangan cukup besar. Terutama soal produksi massal baterai. Problem baterai yang ideal untuk mobil listrik saat ini belum bisa diatasi.
Dia menandaskan, baterai mobil listrik yang ideal adalah baterai yang harga belinya terjangkau masyarakat luas, mudah diisi, dan hemat penggunaannya. Dari aspek fisik, baterai listrik yang ideal juga tidak memakan tempat luas dan ringan. ’’Bisa saja menggunakan teknologi baterai seperti di handphone. Tetapi, itu harganya mahal sekali,” tuturnya.
Materi Lengkap Kurikulum 2013
Materi Kurikulum 2013 merupakan hasil pelatihan kurikulum di LPMP Bandar Lampung . Materi yang saya share adalah materi
dasar tentang kurikulum 2013, perangkat pembelajaran kurikulum 2013, dan
video cara mengajar kurkulum 2013.
Berikut ini link download materi - materi kurikulum 2013.
Materi Dasar- Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013
- Konsep Kurikulum 2013
- Pedoman Implementasi Kurikulum 2013
- Pedoman Kegiatan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Kepala Sekolah
- Learning Contract
- LK–KS SD 01: Instrumen Analisis Materi Ajar Tematik
- Pengembangan Kurikulum 2013 dan Peran Muhammadiyah dalam Pencerdasan Bangsa
- Kebijakan Pelaksanaan Diklat Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah
- Penjelasan Teknis Diklat Kurikulum 2013 Untuk Instrutur Nasional
Peraturan Perundangan Kurikulum 2013 (Lengkap)
- Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 Ttg Buku Teks Pelajaran Layak
- Salinan Permendikbud No 67 Th 2013 Ttg Kd Dan Struktur Kurikulum SD MI
- Salinan Lampiran Permendikbud No 67 Th 2013 Ttg Kurikulum SD
- KI KD
- KI KD Permendikbud 67
- Salinan Permendikbud No 54 Tahun 2013 Ttg Skl
- Salinan Lampiran Permendikbud No 54 Tahun 2013 Ttg Skl
- PP Nomor 32 Tahun 2013 perubahan PP 19 tahun 2005 ttg SNP
- Salinan Permendikbud No 66 Th 2013 Ttg Standar Penilaian
- Salinan Lampiran Permendikbud No 66 Th 2013 Tentang Standar Penilaian
- Salinan Permendikbud No 65 Th 2013 Ttg Standar Proses
- Salinan Lampiran Permendikbud No 65 Th 2013 Ttg Standar Proses
Peranngkat Pembelajaran
- Contoh RPP dan Silabus Kurikulum 2013
- Alat Peraga
- LKS RPP Kelas 4
- RPP Kelas 4
- RPP Kelas 1
- RPP Kelas 1 Contoh 2
- RPP Kelas 4 Contoh 2
- Analisis Keterkaitan SKL, KI, Dan KD
- LK –KS SD 01: Instrumen Analisis Materi Ajar Tematik
- Format Jaringan Kompetensi Dasar Kelas 1
- Analisis SK KD
Video Implementasi Kurikulum 2013
Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar
Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Ki Hadjar
Dewantara
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia
Ki Hadjar
Dewantara
Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi
Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki
Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar
Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – meninggal
di Yogyakarta, 26
April 1959 pada
umur 69 tahun[1];
selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah
aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan
pelopor pendidikan
bagi kaum pribumi
Indonesia
dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri
Perguruan Taman
Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para
pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun
orang-orang Belanda.
Tanggal kelahirannya sekarang diperingati di Indonesia
sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan
ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Kementerian Pendidikan
Nasional Indonesia. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal
perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya
diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah tahun emisi 1998.[2]
Ia dikukuhkan sebagai pahlawan nasional yang ke-2 oleh
Presiden RI, Soekarno,
pada 28
November 1959
(Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1959, tanggal 28
November 1959)[3].
Masa muda dan awal karier
Soewardi berasal dari lingkungan keluarga Keraton Yogyakarta. Ia menamatkan pendidikan
dasar di ELS
(Sekolah Dasar Eropa/Belanda). Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah
Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja
sebagai penulis dan wartawan di beberapa surat kabar,
antara lain, Sediotomo, Midden Java, De Expres, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara. Pada masanya, ia
tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya komunikatif dan tajam dengan
semangat antikolonial.
Aktivitas pergerakan
Selain ulet sebagai seorang wartawan muda, ia
juga aktif dalam organisasi sosial dan politik. Sejak berdirinya Boedi
Oetomo (BO) tahun 1908, ia aktif di seksi propaganda untuk
menyosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat Indonesia (terutama Jawa)
pada waktu itu mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan
bernegara. Kongres pertama BO di Yogyakarta
juga diorganisasi olehnya.
Soewardi muda juga menjadi anggota organisasi Insulinde,
suatu organisasi multietnik yang didominasi kaum
Indo yang memperjuangkan pemerintahan sendiri di Hindia Belanda, atas
pengaruh Ernest Douwes Dekker (DD). Ketika kemudian DD
mendirikan Indische Partij, Soewardi diajaknya pula.
Als ik een Nederlander was
Sewaktu pemerintah Hindia Belanda berniat
mengumpulkan sumbangan dari warga, termasuk pribumi, untuk perayaan kemerdekaan
Belanda dari Perancis
pada tahun 1913, timbul reaksi kritis dari kalangan nasionalis, termasuk
Soewardi. Ia kemudian menulis "Een voor Allen maar Ook Allen voor
Een" atau "Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga".
Namun kolom KHD yang paling terkenal adalah "Seandainya Aku Seorang
Belanda" (judul asli: "Als ik een Nederlander was"), dimuat
dalam surat
kabar De Expres pimpinan DD, 13 Juli 1913. Isi artikel ini
terasa pedas sekali di kalangan pejabat Hindia Belanda. Kutipan tulisan tersebut
antara lain sebagai berikut.
"Sekiranya
aku seorang Belanda,
aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang telah
kita rampas sendiri kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan
saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan
sumbangan untuk dana perayaan itu. Ide untuk menyelenggaraan perayaan itu saja
sudah menghina mereka, dan sekarang kita keruk pula kantongnya. Ayo teruskan
saja penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda, hal yang
terutama menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku ialah kenyataan
bahwa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu kegiatan yang tidak ada
kepentingan sedikit pun baginya".
Beberapa pejabat Belanda menyangsikan tulisan ini
asli dibuat oleh Soewardi sendiri karena gaya bahasanya yang berbeda dari
tulisan-tulisannya sebelum ini. Kalaupun benar ia yang menulis, mereka
menganggap DD berperan dalam memanas-manasi Soewardi untuk menulis dengan gaya
demikian.
Akibat tulisan ini ia ditangkap atas persetujuan
Gubernur Jenderal Idenburg dan akan diasingkan ke Pulau
Bangka (atas permintaan sendiri). Namun demikian kedua rekannya, DD dan Tjipto Mangoenkoesoemo, memprotes dan
akhirnya mereka bertiga diasingkan ke Belanda (1913). Ketiga tokoh ini dikenal
sebagai "Tiga Serangkai". Soewardi kala itu baru berusia 24 tahun.
Dalam pengasingan
Dalam pengasingan di Belanda, Soewardi aktif
dalam organisasi para pelajar asal Indonesia, Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia).
Di sinilah ia kemudian merintis cita-citanya
memajukan kaum pribumi dengan belajar ilmu pendidikan hingga memperoleh Europeesche
Akte, suatu ijazah pendidikan yang bergengsi yang kelak menjadi pijakan
dalam mendirikan lembaga pendidikan yang didirikannya. Dalam studinya ini
Soewardi terpikat pada ide-ide sejumlah tokoh pendidikan Barat, seperti Froebel dan Montessori,
serta pergerakan pendidikan India, Santiniketan, oleh keluarga Tagore.
Pengaruh-pengaruh inilah yang mendasarinya dalam mengembangkan sistem
pendidikannya sendiri.
Taman Siswa
Soewardi kembali ke Indonesia pada bulan
September 1919. Segera kemudian ia bergabung dalam sekolah binaan saudaranya.
Pengalaman mengajar ini kemudian digunakannya untuk mengembangkan konsep
mengajar bagi sekolah yang ia dirikan pada tanggal 3 Juli 1922: Nationaal
Onderwijs Instituut Tamansiswa atau Perguruan Nasional Tamansiswa. Saat ia
genap berusia 40 tahun menurut hitungan penanggalan
Jawa, ia mengganti namanya menjadi Ki Hadjar Dewantara. Ia tidak lagi
menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia
dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun jiwa.
Semboyan dalam sistem pendidikan yang dipakainya
kini sangat dikenal di kalangan pendidikan Indonesia. Secara utuh, semboyan itu
dalam bahasa
Jawa berbunyi ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri
handayani. ("di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, di
belakang memberi dorongan"). Semboyan ini masih tetap dipakai dalam dunia
pendidikan rakyat Indonesia, terlebih di sekolah-sekolah Perguruan Tamansiswa.
Pengabdian pada masa Indonesia merdeka
Patung Ki Hajar Dewantara
Dalam kabinet pertama Republik Indonesia, KHD
diangkat menjadi Menteri
Pengajaran Indonesia (posnya disebut sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan) yang pertama. Pada tahun 1957 ia mendapat gelar doktor
kehormatan (doctor honoris causa, Dr.H.C.) dari universitas
tertua Indonesia, Universitas Gadjah Mada. Atas jasa-jasanya
dalam merintis pendidikan umum, ia dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional
Indonesia dan hari kelahirannya dijadikan Hari Pendidikan Nasional (Surat
Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959).
Ia meninggal dunia di Yogyakarta tanggal 26 April
1959 dan dimakamkan di Taman Wijaya Brata.
Referensi
1.
^ Ini adalah versi Perguruan Tamansiswa dan Kepustakaan
Presiden Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia, tokohindonesia.com menyebutkan 28 April 1959 sebagai tanggal
wafat.
2.
^
Uang
Kertas Bank Indonesia Pecahan: Rp. 20.000,-, Bank Indonesia, diakses
tanggal 26 April 2011.
Widyaiswara
Widyaiswara
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik,
mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
pemerintah.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV;
PENCALONAN
DAN PENGANGKATAN WIDYAISWARA
Widyaiswara
dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan
penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat
rekomendasi yang diterbitkan oleh LAN setelah calon Widyaiswara dinyatakan lulus
syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan
spesialisasi mata diklat.
MEKANISME
USULAN CALON WIDYAISWARA
PERSYARATAN
ADMINISTRASI CALON WIDYAISWARA
- Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN;
- Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara;
- Mengisi Lembar Biodata dari LAN;
- Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV
- Usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat menjadi Widyaiswara (SK Pengangkatan);
- SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir;
- Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat;
- Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun;
- Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan;
- Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada);
- Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada);
- Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat;
- Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.
EVALUASI
KOMPETENSI CALON WIDYAISWARA
- Penguasaan materi;
- Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
- Sistematika Penyajian;
- Penggunaan metode dan alat bantu;
- Keterampilan menjawab pertanyaan;
- Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
- Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
- Ketepatan waktu dalam penyajian;
- Keterampilan Bahasa Inggris.
JENJANG
JABATAN
- Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
- Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
- Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
- Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
RINCIAN
TUGAS
Widyaiswara
Pertama:
1. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan I dan II;
2. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan III;
3. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
IV;
4. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
III;
5. menyusun kurikulum Diklat
Pembentukan Jabatan Fungsional;
6. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Dasar;
7. menyusun kurikulum Diklat
Fungsional PenjenjanganTingkat Lanjutan;
8. menyusun kurikulum Diklat
Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
9. menyusun kurikulum Diklat Teknis;
10. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan golongan I dan II;
11. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan golongan III;
12. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
13. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
14. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
15. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Prajabatan Golongan III;
16. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
17. menyusun Garis-garis Besar Program
Pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan
Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP) sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis;
18. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
19. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
20. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
21. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
22. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
23. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
24. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
25. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
26. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
27. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
28. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
29. menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya
pada Diklat Teknis;
30. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
31. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
32. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat
Dasar;
33. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
34. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
35. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan III;
36. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
37. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
38. mengelola program Diklat di
instansinya;
39. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
40. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Prajabatan Golongan III;
41. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
42. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Teknis.
Widyaiswara Muda:
1. melaksanakan analisis kebutuhan
Diklat;
2. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
3. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Prajabatan Golongan III;
4. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat IV;
5. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat III;
6. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat II;
7. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
8. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
9. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
10. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
11. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
12. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Teknis;
13. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
14. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
15. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Dikat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
16. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Dikat Teknis;
17. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
18. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
19. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
20. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
21. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
22. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
23. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
24. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
25. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
26. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
27. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
28. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
29. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
30. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
31. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
32. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
33. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
34. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
35. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat
Lanjutan;
36. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
37. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat IV;
38. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
39. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
40. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
41. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan Kertas Kerja (KK) pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
42. membimbing peserta Diklat dalam
Praktek Kerja Lapangan (PKL)/Observasi Lapangan (OL) pada Diklatpim Tingkat IV
sesuai spesialisasinya;
43. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai
spesialisasinya;
44. mengelola program Diklat di
instansinya sebagai anggota;
45. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklatpim Tingkat IV;
46. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
47. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
48. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Teknis.
Widyaiswara Madya:
1. melaksanakan analisis kebutuhan
Diklat;
2. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan I dan II;
3. menyusun kurikulum Diklat Prajabatan
Golongan III;
4. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
IV;
5. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
III;
6. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
II;
7. menyusun kurikulum Diklatpim Tingkat
I;
8. menyusun kurikulum Diklat
Pembentukan Jabatan Fungsional;
9. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Dasar;
10. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
11. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat menengah;
12. menyusun kurikulum Diklat Fungsional
Penjenjangan Tingkat Tinggi;
13. menyusun kurikulum Diklat Teknis;
14. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
15. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
16. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
17. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
18. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
19. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
20. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
21. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
22. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
23. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
24. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
25. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
26. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
27. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
28. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
29. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
30. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
31. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
32. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat III;
33. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
34. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
35. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
36. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
37. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
38. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
39. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai
spesialisasinya;
40. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat III sesuai
spesialisasinya;
41. mengelola program Diklat di
instansinya sebagai penanggung jawab;
42. melaksanakan evaluasi
program Diklatpim Tingkat III;
43. melaksanakan evaluasi program Diklat
Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
44. melaksanakan evaluasi program Diklat
Teknis.
Widyaiswara Utama:
1. melaksanakan analisis kebutuhan
Diklat;
2. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat III;
3. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat II;
4. menyusun kurikulum
Diklat pada Diklatpim Tingkat I;
5. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
6. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
7. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
8. menyusun kurikulum Diklat pada
Diklat Teknis;
9. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
10. menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya
pada Diklatpim Tingkat I;
11. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
12. menyusun bahan ajar sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
13. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
14. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
15. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
16. menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
17. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
18. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
19. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
20. menyusun bahan tayang sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
21. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
22. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
23. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
24. menyusun modul Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
25. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
26. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
27. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
28. menyusun soal ujian Diklat sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis;
29. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
30. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
31. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat
Tinggi;
32. melaksanakan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
33. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat II;
34. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklatpim Tingkat I;
35. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
36. memeriksa jawaban ujian Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
37. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
38. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
39. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
40. membimbing peserta Diklat dalam
penulisan KK pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
41. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
42. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat III sesuai spesialisasinya;
43. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat II sesuai spesialisasinya;
44. membimbing peserta Diklat dalam
PKL/OL pada Diklatpim Tingkat I sesuai spesialisasinya;
45. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat IV sesuai
spesialisasinya;
46. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat III sesuai
spesialisasinya;
47. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat II sesuai
spesialisasinya;
48. menjadi moderator/narasumber pada
seminar/ lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklatpim Tingkat I sesuai
spesialisasinya;
49. mengelola program Diklat di instansinya
sebagai penanggung jawab;
50. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklatpim Tingkat II;
51. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklatpim Tingkat I;
52. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
53. melaksanakan evaluasi program Diklat
pada Diklat Teknis.
ANGKA KREDIT
WIDYAISWARA
Angka Kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butis-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Widyaiswara dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
1. Kegiatan Unsur Utama, yang terdiri
dari:
a. Pendidikan Formal dan Diklat;
b. Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat;
c. Pengembangan Profesi.
2. Kegiatan Unsur Penunjang, yang
terdiri dari:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya;
b. Keanggotaan dalam organisasi
profesi;
c. Kenaggotaan dalam Tim Penilai
Jabatan Fungsional Widyaiswara;
d. Pembimbingan kepada Widyaiswara
jenjang dibawahnya;
e. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
yang diakreditasikan;
f. Perolehan piagam kehormatan/tanda
jasa.
DUPAK DAN
PAK
- Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar kegiatan Widyaiswara yang diajukan kepada Tim Penilai Angka Kredit oleh Widyaiswara.
- Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian Angka Kredit Widyaiswara oleh Tim Penilai yang dituangkan dalam bentuk Hasil PAK (HPAK) dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara.
- Tim Penilai Angka Kredit
- Tim Penilai Pusat (TPP) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Madya Gol. IV/c dan Widyaiswara Utama.
- Tim Penilai Instansi (TPI) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Pimpinan LPND, Kepala Badan Diklat, Sekjen pada Departemen dan Lembaga Tinggi Negara atau pejabat eselon I lainnya yang setingkat dengan itu dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
- Tim Penilai Daerah (TPD) adalah Tim Penilai yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menilai Angka Kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya Gol. IV/b.
- Widyaiswara dapat naik pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 80% Unsur Utama dan 20% Unsur Penunjang.
PEMBERHENTIAN
DARI JABATAN WIDYAISWARA
- Pemberhentian Sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: - Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir;
- Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e;
- Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 20 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Madya Gol. IV/c yang belum memenuhi persyaratan untuk naik ke jenjang Widyaiswara Utama;
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
- Pemberhentian dari Jabatan
Widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila: - Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
- Pengangkatan Kembali
Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Widyaiswara.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tentang RA Kartini
Museum Kartini- Jejak Sejarah Yang Terabaikan
Opini tentang Kebaya : Antara Keteraturan dan Keterkungkungan
Riwayat Hidup R.A Kartini - Antara Pernikahan dan "Poligami"
RA Kartini – Sebuah Inspirasi Bagi Wanita Indonesia
Biografi RA Kartini - Uraian Singkat dan Lengkap Tentang Kartini
SILABUS SD/MI